16/12/2005 22:39 WIB
Jumat, 16/12/2005 16:00 WIBAbdullah Ali in memoriem 2, soal kredit macet oleh : Djony Edward
JAKARTA (Bisnis): Sebagai bankir senior, Abdullah Ali menanggapi kredit macet sama halnya dengan bankir-bankir pemula ketika itu. Yakni menganggap barang yang sulit untuk disikapi, tapi bukan tanpa solusi.
Bagi dunia perbankan Indonesia, permasalahan kredit macet memang masih menjadi momok yang amat menakutkan, selama beberapa waktu terakhir. Sejumlah bank, termasuk bank besar, yang dari luar terlihat teramat tegar, kokoh dan seolah tidak akan bisa terguncangkan, tiba-tiba saja limbung.
"Mengenai kredit macet, seluruh aparat pemerintah yang terkait seyogyanya bisa membantu secara all out, terutama yang berkaitan dengan penyelesaian hukum". titah tersebut sangat patut untuk dicermati karena yang menyampaikan bukan seorang tokoh sembarangan, melainkan Abdullah Ali, seorang bankir sejati. Ali mengemukakan nasihatnya dalam memoarnya yang diberi judul Lika-liku Sejarah Perbankan Indonesia.
Buku itu tidak hanya berkisah mengenai pribadi Abdullah Ali, tetapi juga berisi tentang dunia perbankan pada khususnya serta permasalahan perekonomian Indonesia pada umumnya. Dalam buku itu seolah terekam perjalanan dirinya di dunia perbankan seolah simetris dengan perjalanan sejarah perbankan Indonesia.
Ketika berusia 57 tahun, Ali merasa sudah tak mungkin bisa diangkat untuk menjadi direktur di Bank Indonesia karena dirinya bukan sarjana, Ali kemudian meminta pensiun. Dan sejak tanggal 1 Oktober 1980 1998, Abdullah Ali menjabat sebagai Presiden Direktur Bank Central Asia.
Menyikapi kredit macet yang melanda perbankan nasional dia mengemukakan, "Kalau penyelesaian kredit-kredit macet bisa dilaksanakan melalui wewenang-wewenang seperti yang ada pada Panitia Urusan Piutang Negara (sekarang Ditjen Piutang dan Lelang Negara), penyelesainnya seharusnya tidak akan berlarut-larut".
Menurut penilaian Ali, banyak debitur macet sesungguhnya mempunyai cukup kemampuan untuk bisa membayar kembali hutang mereka. "Namun, karena penagihannya kurang menggebu, mereka jadi mengulur-ulur waktu. Bahkan, barang tidak bergerak yang sudah dihipotik, sering menjadi susah untuk dilelang walaupun sudah ada keputusan pengadilan negeri. Ada-ada saja rintangannya...".
Memang tidak bisa dibantah, penyelesaian kredit macet merupakan keberhasilan operasional setiap bank. Sedangkan kalau persoalan tersebut tidak bisa diatasi, Abdullah menegaskan, "Credit policy yang sehat pun tidak bisa banyak membantu".
Pada kaitan ini dia kemudian menyebutkan, mengingat jasa-jasa perbankan sangat vital artinya bagi usaha-usaha pembangunan, masalah ini kiranya memerlukan prioritas utama dalam program Pemerintah dan DPR. Tidak lupa, Ali langsung menegaskan, "Penyelesaian yang cepat dari masalah-masalah kredit macet melalui pengadilan bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kolusi antara pegawai-pegawai dengan debitur". [Close]
© Copyright 1996-2004 PT Jurnalindo Aksara Grafika